Ijin Usaha Perikanan Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Usaha Perikanan
Dasar Hukum :
 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2002
  • Keputusan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2003
Persyaratan :
 
a.   Budidaya Air Payau :
  • Pemilik atau penggarap tambak dibuktikan dengan bukti kepemilikan (Sertifikat/Letter C)
  • Penduduk yang bertempat tinggal dilokasi tambak maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Foto copy Ijin Lokasi, IMB dan Ijin HO (Ijin Gagguan)
b.   Pengusaha Bakyard/Hatchery :
  • Pemilik atau pengusaha bakyard/hatchery dibuktikan dengan bukti kepemilikan (Sertifikat/Letter C)
  • Penduduk yang bertempat tinggal dilokasi tambak maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Melampiri surat persetujuan dari masyarakat terdekat dengan lokasi usaha.
  • Sangggup membuat tempat pembuangan limbah
  • Foto copy Ijin HO (Ijin Gagguan)
c.    Budidaya Air Tawar :
  • Pemilik kolam kan seluas 500 – 1.000 m2
  • Penduduk yang bertempat tinggal wilayah Kab. Tegal maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Foto copy Ijin HO (Ijin Gagguan)
Lama Pengurusan :
 7 hari
Biaya :
 
a.   Budidaya Air Payau
  • Tambak udang windu          Rp.  100.000,-
  • Tambak bandeng                Rp.   50.000,-
  • Tambak campuran              Rp.   75.000,-
b.   Budidaya Air Tawar
  •  Luas kolam 500 - 1.000 m2   Rp. 50.000,-
  • Luas kolam > 1.000 m2          Rp. 75.000,-
c.   Pembenihan Air Payau
  • Hatchery                                Rp. 25.000,-
  • Backyard                                Rp. 15.000,- 
d.   Pembenihan Air Tawar
  • 50 - 100 pasang induk             Rp.  75.000,-
  • > 100 pasang induk                 Rp. 100.000,-
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Toko Obat Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Toko Obat
Dasar Hukum :
 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2003
Persyaratan :
 
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Pelayanan Terpadu (asli bermaterai Rp. 6.000,-)
  2. Foto copy ijazah Asisten Apoteker (AA) dan Surat Ijin Kerja (SIK)
  3. Foto copy KTP AA dan KTP Pemohon
  4. Surat pernyataan di atas materai dari AA
  5. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon
  6. Denah lokasi dan tata ruang bangunan toko obat
  7. Daftar kelengkapan toko obat
  8. Foto copy kartu NPWPD
  9. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
  10. Foto copy faktur resmi pembelian obat
  11. Pas foto hitam putih (4x6) 2 lembar
  12. Sertifikat Laik Sehat
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Rp. 200.000,-
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (IPPT) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (IPPT)
Dasar Hukum :
 Paraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2006
Persyaratan :
 
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/petok)
  3. Gaar Rencana Penggunaan Tanah
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Menggunakan Tanah sesuai ijin yang diberikan
  5. Foto copy bukti pelunasan SPPT PBB tahun terakhir
  6. Surat Kuasa jika menguasakan
Lama Pengurusan :
 30 hari
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Lokasi Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Lokasi
Dasar Hukum :
 
  1. KEPRES Nomor 34 Tahun 2003
  2. PERMENNEG/AGRARIA Nomor 2 Tahun 1999
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2006
Persyaratan :
 
  1. Foto copy KTP
  2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
  3. Rekaman NPWP
  4. Gambar/sketsa tanah yang dimohon
  5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi bekas pemilik tanah/yang berhak atas tanah
  6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
  7. Surat persetujuan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik penanaman modal yang menggunakan fasilitas PMDN/PMA maupun penanaman modal non fasilitas
  8. Proposal proyek
  9. Surat pernyatan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh pemohon di luar lokasi yang dimohon
  10. Syarat lain yang berkaitan dengan jenis permohonan lokasi
Lama Pengurusan :
 18 hari
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Usaha Jasa Konstruksi KabupatenTegal


Jenis Perijinan:
Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001
  2. Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 03 Tahun 2002
Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir permohonan IUJK dengan bermeterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy Sertifikat Perusahaan yang dikeluarkan oleh LPJK
  3. Fotocopy KTP Direktur yang masih berlaku
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan / Perubahan
  5. Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
  6. Pas Foto hitam putih uk. 4 X 6 sebanyak 3 lembar
              (semua persyaratan fotocopy harus menunjukkan dokumen aslinya)
Lama Pengurusan :
5 hari
Biaya :
Kualifikasi :
  • Kecil (K-3)                 Rp.    250.000,-
  • Kecil (K-3)                 Rp.    500.000,-
  • Kecil (K-3)                 Rp. 1.000.000,-
  • Menengah (M-2)        Rp. 2.000.000,-
  • Menengah (M-2)        Rp. 4.000.000,-
  • Besar (B)                   Rp. 8.000.000,-
Instansi yg menangani:
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin mendirikan Bangunan (IMB)
Dasar Hukum :
 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2005
Persyaratan :
 
  1. Fotocopy sertifikat tanah/Petok/ Akta jual beli
  2. Sket situasi bangunan
  3. Gambar Rencana Bangunan ditambah dengan ketentuan : untuk bangunan bertingkat dan Perusahaan harus diketahui Kepala DPU
  4. Ijin lokasi / Rekomendasi Pemanfaatan / Perubahan Penggunaan Lahan
  5. Surat persetujuan Tetangga bagi bangunan bertingkat dan Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP bagi perusahaan
  7. Fotocopy Bukti setor Galian C
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Retribusi IMB = Nilai Bangunan x 0,4% + Rp. 5.000,-(Papan Nama IMB)
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Usaha Industri Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Usaha Industri
Dasar Hukum :
 Surat Keputusan MENPERINDAG Nomor 590/MPP/Kep/10/1999
Persyaratan :
 
  1.  Fotocopy KTP an. Pengusaha yang bersangkutan
  2.  Fotocopy NPWP/NPWRD
  3.  Ijin gangguan Lingkungan / Amdal, UKL-UPL atau SPPL
  4.  Akta Pendirian Perusahaan
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Tanda Daftar Industri Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Tanda Daftar Industri
Dasar Hukum :
 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
Persyaratan :
 
  1.  Fotocopy KTP an. Pengusaha yang bersangkutan
  2.  Fotocopy NPWP/NPWRD
  3.  Ijin gangguan Lingkungan / Amdal, UKL-UPL atau SPPL
  4. Akta Pendirian Perusahaan
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Penerbitan Tanda Daftar Gudang Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
Ijin Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Dasar Hukum :
Surat Keputusan MENPERINDAG Nomor 105/MPP/Kep/10/1999
Persyaratan :
  1. Fotocopy IMB dan HO pendirian gudang
  2. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan  (SIUP)
  3. Fotocopy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gedung bagi pengusaha yang menyewa / memanfaatkan gudang pihak lain.
Lama Pengurusan :
7 hari
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
Ijin Usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2002
Persyaratan :

a. Perseroan Terbatas (PT)
  • Surat Permohonan
  • Foto copy Akta pendirian perusahaa
  • Asli dan Fotocopy Keputusan Pengesahan badan hokum dari Menteri Kehakiman
  • Fotocopy KTP Pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk. 4 X 6 sebanyak 2 lembar
b. Koperasi
  • Surat permohonan
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy KTP Pemilik / penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar
c. Perusahaan yang tidak berbentuk PT dan Koperasi
1. Persekutuan
  • Surat permohonan
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat ijin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar
2. Perorangan
  • Surat permohonan
  • Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat ijin Gangguan (HO/ NON HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar

Lama Pengurusan :
7 hari
Biaya :
  • Perusahaan Kecil dengan modal s/d Rp 200.000.000,- tarif Rp 25.000,-
  • Perusahaan menengah dengan modal Rp 201.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- tarif Rp 75.000,-
  • Perusahaan besar dengan modal diatas Rp 501.000.000,- tarif Rp 200.000,-

Instansi yg menangani:
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Penebangan Kayu Milik/Rakyat Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Penebangan Kayu Milik/Rakyat
Dasar Hukum :
 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2003
  • Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2005
Persyaratan :
 
  1. Surat Permohonan
  2. KTP pemohon
  3. KTP pemilik lahan/tanah
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama pemilik lahan
  6. Bukti kuitansi jual beli (jika hasil jual beli)
  7. Surat Keterangan Musyawarah Desa yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua BPD, bila kayu yang dimohon ijinnya tumbuh di atas tanah milik desa
  8. Surat Keterangan dari Dinas yang membidangi, bila kayu yang dimohonkan tumbuh di hutan kota dan atau turus jalan
Lama Pengurusan :
 7 hari
Biaya :
 
Biaya Retribusi :
  • Jati/pohon             Rp. 5.000,-
  • Mahoni/pohon        Rp. 3.000,-
  • Sonokeling/pohon  Rp. 3.000,-
  • Pinus/pohon          Rp. 2.000,-
  • Surya/pohon          Rp. 2.000,-
  • Sengon/pohon       Rp. 1.000,-
  • Akasia/pohon        Rp. 1.000,-
  • Jenis lai/pohon      Rp. 1.000,-
Biaya kompensasi :
  • Biaya penggantian bibit 1 pohon yang akan ditebang diganti dengan 5 bibit tanaman baru yang sama degan pohon yang akan ditebang atau jenis tanaman lain kecuali tebang penjarangan
  • Biaya kompensasi bibit Rp. 1.000,-/batang 
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dasar Hukum :
 
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
Persyaratan :
 
1.     Perseroan Terbatas (PT)
  •  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  •  Fotocopy Akta perusahaan pendirian perseroan (apabila ada)
  • Asli dan fotocopy keputusan Pengesahan sebagai badan hokum
  •  Fotocopy KTP Direktur Utama atau Penanggungjawab
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
2.     Koperasi
  •  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan oleh notaris
  •  Fotocopy KTP pengguna
  •  Fotocopy Surat pengesahan sebagai badan hokum dari pejabat yang berwenang
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3.     Persekutuan Komanditer (CV) atau Persekutuan Firma (Fa)
  •  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  •  Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pengurus
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
4.     Perorangan
  •  Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pemilik
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
5.     Perusahaan Lain
  •  Fotocopy Akta perusahaan pendirian perseroan (apabila ada)
  •  Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pengurus
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Lama Pengurusan :
 10 hari
Biaya :
 
  1. Perseroan Terbatas (PT)              Rp 100.000,-
  2. Koperasi                                       Rp     5.000,- 
  3. Persekutuan Komanditer              Rp   25.000,-
  4. Persekutuan Firma                        Rp   25.000,-
  5. Perorangan                                   Rp   10.000,-
  6. Perusahaan Lainnya                     Rp 100.000,-
  7. Perusahaan Asing                        Rp 250.000,-

Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Keramaian Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 
Ijin Keramaian
Dasar Hukum :
 
Keputusan bersama Walikota dan Kepala Kepolisian no.431.1/458/21/1983 tanggal 8/12/1993
Persyaratan :
 
a. Surat pengantar dari Kelurahan
b. Surat permohonan ijin, blanko dari polisi
c. Proposal
d. Ijin tempat penyelenggara
Lama Pengurusan :
 7 Hari
Biaya :
 
Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 
a. UPTD PSA
b. Kantor Kesbangpollinmas

Ijin Galian Golongan C (SIPD) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 
Ijin Galian Golongan C (SIPD)
Dasar Hukum :
 

  • Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2001

  • Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 38 Tahun 2007
Persyaratan :
 

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati cq Kepala Dinas Pelayanan Terpadu

  2. Salinan Akta pendirian perusahaan/badan hukum

  3. Foto copy sertifkat kepemilikan tanah

  4. Foto copy KTP yang telah dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat

  5. Foto copy NPWPD

  6. Rencana kerja ekploitasi

  7. Peta situasi wilayah pertambangan yang akan digali skala 1 : 1.000

  8. Surat pernyataan kesanggupan menjaga kelestarian lingkungan  hidup (bermaterai)

  9. Surat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi (bematerai)

  10. surat pernyataan tidak menggunakan alat berat (bermaterai)

  11. Foto lokasi tempat penambangan yang diberi/dipasang patok bercat merah (sebanyak 4 buah foto, diambil dari beberapa lokasi)

  12. Menyerakan dokumen AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
Lama Pengurusan :
 15 Hari
Biaya :
 
Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal