Ijin Toko Obat Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Toko Obat
Dasar Hukum :
 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2003
Persyaratan :
 
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Pelayanan Terpadu (asli bermaterai Rp. 6.000,-)
  2. Foto copy ijazah Asisten Apoteker (AA) dan Surat Ijin Kerja (SIK)
  3. Foto copy KTP AA dan KTP Pemohon
  4. Surat pernyataan di atas materai dari AA
  5. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon
  6. Denah lokasi dan tata ruang bangunan toko obat
  7. Daftar kelengkapan toko obat
  8. Foto copy kartu NPWPD
  9. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
  10. Foto copy faktur resmi pembelian obat
  11. Pas foto hitam putih (4x6) 2 lembar
  12. Sertifikat Laik Sehat
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Rp. 200.000,-
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: