Ijin Usaha Perikanan Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Usaha Perikanan
Dasar Hukum :
 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2002
  • Keputusan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2003
Persyaratan :
 
a.   Budidaya Air Payau :
  • Pemilik atau penggarap tambak dibuktikan dengan bukti kepemilikan (Sertifikat/Letter C)
  • Penduduk yang bertempat tinggal dilokasi tambak maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Foto copy Ijin Lokasi, IMB dan Ijin HO (Ijin Gagguan)
b.   Pengusaha Bakyard/Hatchery :
  • Pemilik atau pengusaha bakyard/hatchery dibuktikan dengan bukti kepemilikan (Sertifikat/Letter C)
  • Penduduk yang bertempat tinggal dilokasi tambak maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Melampiri surat persetujuan dari masyarakat terdekat dengan lokasi usaha.
  • Sangggup membuat tempat pembuangan limbah
  • Foto copy Ijin HO (Ijin Gagguan)
c.    Budidaya Air Tawar :
  • Pemilik kolam kan seluas 500 – 1.000 m2
  • Penduduk yang bertempat tinggal wilayah Kab. Tegal maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Foto copy Ijin HO (Ijin Gagguan)
Lama Pengurusan :
 7 hari
Biaya :
 
a.   Budidaya Air Payau
  • Tambak udang windu          Rp.  100.000,-
  • Tambak bandeng                Rp.   50.000,-
  • Tambak campuran              Rp.   75.000,-
b.   Budidaya Air Tawar
  •  Luas kolam 500 - 1.000 m2   Rp. 50.000,-
  • Luas kolam > 1.000 m2          Rp. 75.000,-
c.   Pembenihan Air Payau
  • Hatchery                                Rp. 25.000,-
  • Backyard                                Rp. 15.000,- 
d.   Pembenihan Air Tawar
  • 50 - 100 pasang induk             Rp.  75.000,-
  • > 100 pasang induk                 Rp. 100.000,-
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

Ijin Toko Obat Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Toko Obat
Dasar Hukum :
 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2003
Persyaratan :
 
  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Pelayanan Terpadu (asli bermaterai Rp. 6.000,-)
  2. Foto copy ijazah Asisten Apoteker (AA) dan Surat Ijin Kerja (SIK)
  3. Foto copy KTP AA dan KTP Pemohon
  4. Surat pernyataan di atas materai dari AA
  5. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon
  6. Denah lokasi dan tata ruang bangunan toko obat
  7. Daftar kelengkapan toko obat
  8. Foto copy kartu NPWPD
  9. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
  10. Foto copy faktur resmi pembelian obat
  11. Pas foto hitam putih (4x6) 2 lembar
  12. Sertifikat Laik Sehat
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Rp. 200.000,-
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal