Ijin Usaha Perikanan Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Usaha Perikanan
Dasar Hukum :
 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2002
  • Keputusan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2003
Persyaratan :
 
a.   Budidaya Air Payau :
  • Pemilik atau penggarap tambak dibuktikan dengan bukti kepemilikan (Sertifikat/Letter C)
  • Penduduk yang bertempat tinggal dilokasi tambak maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Foto copy Ijin Lokasi, IMB dan Ijin HO (Ijin Gagguan)
b.   Pengusaha Bakyard/Hatchery :
  • Pemilik atau pengusaha bakyard/hatchery dibuktikan dengan bukti kepemilikan (Sertifikat/Letter C)
  • Penduduk yang bertempat tinggal dilokasi tambak maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Melampiri surat persetujuan dari masyarakat terdekat dengan lokasi usaha.
  • Sangggup membuat tempat pembuangan limbah
  • Foto copy Ijin HO (Ijin Gagguan)
c.    Budidaya Air Tawar :
  • Pemilik kolam kan seluas 500 – 1.000 m2
  • Penduduk yang bertempat tinggal wilayah Kab. Tegal maupun di luar Kab. Tegal yang dibuktikan dengan KTP
  • Mengisi formulir permohonan yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan
  • Menyerahkan formulir permohonan/pendaftaran kepada Dinas Pelayanan Terpadu dengan dilampiri foto copy KTP dan foto copy bukti kepemilikan
  • Foto copy Ijin HO (Ijin Gagguan)
Lama Pengurusan :
 7 hari
Biaya :
 
a.   Budidaya Air Payau
  • Tambak udang windu          Rp.  100.000,-
  • Tambak bandeng                Rp.   50.000,-
  • Tambak campuran              Rp.   75.000,-
b.   Budidaya Air Tawar
  •  Luas kolam 500 - 1.000 m2   Rp. 50.000,-
  • Luas kolam > 1.000 m2          Rp. 75.000,-
c.   Pembenihan Air Payau
  • Hatchery                                Rp. 25.000,-
  • Backyard                                Rp. 15.000,- 
d.   Pembenihan Air Tawar
  • 50 - 100 pasang induk             Rp.  75.000,-
  • > 100 pasang induk                 Rp. 100.000,-
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: