Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (IPPT) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian (IPPT)
Dasar Hukum :
 Paraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2006
Persyaratan :
 
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/petok)
  3. Gaar Rencana Penggunaan Tanah
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Menggunakan Tanah sesuai ijin yang diberikan
  5. Foto copy bukti pelunasan SPPT PBB tahun terakhir
  6. Surat Kuasa jika menguasakan
Lama Pengurusan :
 30 hari
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: