Ijin Lokasi Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Lokasi
Dasar Hukum :
 
  1. KEPRES Nomor 34 Tahun 2003
  2. PERMENNEG/AGRARIA Nomor 2 Tahun 1999
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2006
Persyaratan :
 
  1. Foto copy KTP
  2. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
  3. Rekaman NPWP
  4. Gambar/sketsa tanah yang dimohon
  5. Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi bekas pemilik tanah/yang berhak atas tanah
  6. Uraian rencana proyek yang akan dibangun
  7. Surat persetujuan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik penanaman modal yang menggunakan fasilitas PMDN/PMA maupun penanaman modal non fasilitas
  8. Proposal proyek
  9. Surat pernyatan mengenai luas tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh pemohon di luar lokasi yang dimohon
  10. Syarat lain yang berkaitan dengan jenis permohonan lokasi
Lama Pengurusan :
 18 hari
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: