Ijin Usaha Jasa Konstruksi KabupatenTegal


Jenis Perijinan:
Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Dasar Hukum :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 29 Tahun 2001
  2. Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 03 Tahun 2002
Persyaratan :
  1. Mengisi Formulir permohonan IUJK dengan bermeterai Rp. 6.000,-
  2. Fotocopy Sertifikat Perusahaan yang dikeluarkan oleh LPJK
  3. Fotocopy KTP Direktur yang masih berlaku
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan / Perubahan
  5. Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
  6. Pas Foto hitam putih uk. 4 X 6 sebanyak 3 lembar
              (semua persyaratan fotocopy harus menunjukkan dokumen aslinya)
Lama Pengurusan :
5 hari
Biaya :
Kualifikasi :
  • Kecil (K-3)                 Rp.    250.000,-
  • Kecil (K-3)                 Rp.    500.000,-
  • Kecil (K-3)                 Rp. 1.000.000,-
  • Menengah (M-2)        Rp. 2.000.000,-
  • Menengah (M-2)        Rp. 4.000.000,-
  • Besar (B)                   Rp. 8.000.000,-
Instansi yg menangani:
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: