Ijin mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin mendirikan Bangunan (IMB)
Dasar Hukum :
 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2005
Persyaratan :
 
  1. Fotocopy sertifikat tanah/Petok/ Akta jual beli
  2. Sket situasi bangunan
  3. Gambar Rencana Bangunan ditambah dengan ketentuan : untuk bangunan bertingkat dan Perusahaan harus diketahui Kepala DPU
  4. Ijin lokasi / Rekomendasi Pemanfaatan / Perubahan Penggunaan Lahan
  5. Surat persetujuan Tetangga bagi bangunan bertingkat dan Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP bagi perusahaan
  7. Fotocopy Bukti setor Galian C
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Retribusi IMB = Nilai Bangunan x 0,4% + Rp. 5.000,-(Papan Nama IMB)
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: