Ijin Penebangan Kayu Milik/Rakyat Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Penebangan Kayu Milik/Rakyat
Dasar Hukum :
 
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2003
  • Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2005
Persyaratan :
 
  1. Surat Permohonan
  2. KTP pemohon
  3. KTP pemilik lahan/tanah
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama pemilik lahan
  6. Bukti kuitansi jual beli (jika hasil jual beli)
  7. Surat Keterangan Musyawarah Desa yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua BPD, bila kayu yang dimohon ijinnya tumbuh di atas tanah milik desa
  8. Surat Keterangan dari Dinas yang membidangi, bila kayu yang dimohonkan tumbuh di hutan kota dan atau turus jalan
Lama Pengurusan :
 7 hari
Biaya :
 
Biaya Retribusi :
  • Jati/pohon             Rp. 5.000,-
  • Mahoni/pohon        Rp. 3.000,-
  • Sonokeling/pohon  Rp. 3.000,-
  • Pinus/pohon          Rp. 2.000,-
  • Surya/pohon          Rp. 2.000,-
  • Sengon/pohon       Rp. 1.000,-
  • Akasia/pohon        Rp. 1.000,-
  • Jenis lai/pohon      Rp. 1.000,-
Biaya kompensasi :
  • Biaya penggantian bibit 1 pohon yang akan ditebang diganti dengan 5 bibit tanaman baru yang sama degan pohon yang akan ditebang atau jenis tanaman lain kecuali tebang penjarangan
  • Biaya kompensasi bibit Rp. 1.000,-/batang 
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: