Jenis Perijinan: |
| Ijin Penebangan Kayu Milik/Rakyat |
Dasar Hukum : |
|
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2003
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2005
|
Persyaratan : |
|
- Surat Permohonan
- KTP pemohon
- KTP pemilik lahan/tanah
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama pemilik lahan
- Bukti kuitansi jual beli (jika hasil jual beli)
- Surat Keterangan Musyawarah Desa yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan dan Ketua BPD, bila kayu yang dimohon ijinnya tumbuh di atas tanah milik desa
- Surat Keterangan dari Dinas yang membidangi, bila kayu yang dimohonkan tumbuh di hutan kota dan atau turus jalan
|
Lama Pengurusan : |
| 7 hari |
Biaya : |
|
Biaya Retribusi :
- Jati/pohon Rp. 5.000,-
- Mahoni/pohon Rp. 3.000,-
- Sonokeling/pohon Rp. 3.000,-
- Pinus/pohon Rp. 2.000,-
- Surya/pohon Rp. 2.000,-
- Sengon/pohon Rp. 1.000,-
- Akasia/pohon Rp. 1.000,-
- Jenis lai/pohon Rp. 1.000,-
Biaya kompensasi :
- Biaya penggantian bibit 1 pohon yang akan ditebang diganti dengan 5 bibit tanaman baru yang sama degan pohon yang akan ditebang atau jenis tanaman lain kecuali tebang penjarangan
- Biaya kompensasi bibit Rp. 1.000,-/batang
|
Instansi yg menangani: |
| Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal |
No comments:
Post a Comment