Ijin Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dasar Hukum :
 
  • Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
Persyaratan :
 
1.     Perseroan Terbatas (PT)
  •  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  •  Fotocopy Akta perusahaan pendirian perseroan (apabila ada)
  • Asli dan fotocopy keputusan Pengesahan sebagai badan hokum
  •  Fotocopy KTP Direktur Utama atau Penanggungjawab
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
2.     Koperasi
  •  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan oleh notaris
  •  Fotocopy KTP pengguna
  •  Fotocopy Surat pengesahan sebagai badan hokum dari pejabat yang berwenang
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3.     Persekutuan Komanditer (CV) atau Persekutuan Firma (Fa)
  •  Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  •  Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pengurus
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
4.     Perorangan
  •  Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pemilik
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
5.     Perusahaan Lain
  •  Fotocopy Akta perusahaan pendirian perseroan (apabila ada)
  •  Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pengurus
  •  Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Lama Pengurusan :
 10 hari
Biaya :
 
  1. Perseroan Terbatas (PT)              Rp 100.000,-
  2. Koperasi                                       Rp     5.000,- 
  3. Persekutuan Komanditer              Rp   25.000,-
  4. Persekutuan Firma                        Rp   25.000,-
  5. Perorangan                                   Rp   10.000,-
  6. Perusahaan Lainnya                     Rp 100.000,-
  7. Perusahaan Asing                        Rp 250.000,-

Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: