Jenis Perijinan: |
| Ijin Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
Dasar Hukum : |
|
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
|
Persyaratan : |
|
1. Perseroan Terbatas (PT)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Akta perusahaan pendirian perseroan (apabila ada)
- Asli dan fotocopy keputusan Pengesahan sebagai badan hokum
- Fotocopy KTP Direktur Utama atau Penanggungjawab
- Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
2. Koperasi
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan oleh notaris
- Fotocopy KTP pengguna
- Fotocopy Surat pengesahan sebagai badan hokum dari pejabat yang berwenang
- Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
3. Persekutuan Komanditer (CV) atau Persekutuan Firma (Fa)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pengurus
- Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
4. Perorangan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pemilik
- Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
5. Perusahaan Lain
- Fotocopy Akta perusahaan pendirian perseroan (apabila ada)
- Fotocopy KTP Penanggung jawab / Pengurus
- Fotocopy ijin usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
|
Lama Pengurusan : |
| 10 hari |
Biaya : |
|
- Perseroan Terbatas (PT) Rp 100.000,-
- Koperasi Rp 5.000,-
- Persekutuan Komanditer Rp 25.000,-
- Persekutuan Firma Rp 25.000,-
- Perorangan Rp 10.000,-
- Perusahaan Lainnya Rp 100.000,-
- Perusahaan Asing Rp 250.000,-
|
Instansi yg menangani: |
| Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal |
No comments:
Post a Comment