Ijin Usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
Ijin Usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2002
Persyaratan :

a. Perseroan Terbatas (PT)
  • Surat Permohonan
  • Foto copy Akta pendirian perusahaa
  • Asli dan Fotocopy Keputusan Pengesahan badan hokum dari Menteri Kehakiman
  • Fotocopy KTP Pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk. 4 X 6 sebanyak 2 lembar
b. Koperasi
  • Surat permohonan
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy KTP Pemilik / penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar
c. Perusahaan yang tidak berbentuk PT dan Koperasi
1. Persekutuan
  • Surat permohonan
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat ijin Gangguan (HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar
2. Perorangan
  • Surat permohonan
  • Fotocopy KTP pemilik / penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Surat ijin Gangguan (HO/ NON HO)
  • Neraca awal perusahaan
  • Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar

Lama Pengurusan :
7 hari
Biaya :
  • Perusahaan Kecil dengan modal s/d Rp 200.000.000,- tarif Rp 25.000,-
  • Perusahaan menengah dengan modal Rp 201.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- tarif Rp 75.000,-
  • Perusahaan besar dengan modal diatas Rp 501.000.000,- tarif Rp 200.000,-

Instansi yg menangani:
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: