Jenis Perijinan: |
|
Ijin Usaha Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
|
Dasar Hukum : |
| Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2002 |
Persyaratan : |
|
a. Perseroan Terbatas (PT)
Surat Permohonan
Foto copy Akta pendirian perusahaa
Asli dan Fotocopy Keputusan Pengesahan badan hokum dari Menteri Kehakiman
Fotocopy KTP Pemilik / Direktur Utama / Penanggung Jawab
Fotocopy NPWP
Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Foto uk. 4 X 6 sebanyak 2 lembar
b. Koperasi
Surat permohonan
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
Fotocopy KTP Pemilik / penanggung jawab
Fotocopy NPWP
Fotocopy Surat Ijin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar
c. Perusahaan yang tidak berbentuk PT dan Koperasi
1. Persekutuan
Surat permohonan
Fotocopy Akta pendirian Perusahaan
Fotocopy NPWP
Fotocopy Surat ijin Gangguan (HO)
Neraca awal perusahaan
Foto uk 4 X 6 sebanyak 2 lembar
2. Perorangan
|
Lama Pengurusan : |
| 7 hari |
Biaya : |
|
- Perusahaan Kecil dengan modal s/d Rp 200.000.000,- tarif Rp 25.000,-
- Perusahaan menengah dengan modal Rp 201.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- tarif Rp 75.000,-
- Perusahaan besar dengan modal diatas Rp 501.000.000,- tarif Rp 200.000,-
|
Instansi yg menangani: |
| Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal |
No comments:
Post a Comment