Ijin Penerbitan Tanda Daftar Gudang Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
Ijin Penerbitan Tanda Daftar Gudang
Dasar Hukum :
Surat Keputusan MENPERINDAG Nomor 105/MPP/Kep/10/1999
Persyaratan :
  1. Fotocopy IMB dan HO pendirian gudang
  2. Fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan  (SIUP)
  3. Fotocopy perjanjian pemakaian atau penguasaan gudang dengan pemilik gedung bagi pengusaha yang menyewa / memanfaatkan gudang pihak lain.
Lama Pengurusan :
7 hari
Biaya :
Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: