Ijin Tanda Daftar Industri Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 Ijin Tanda Daftar Industri
Dasar Hukum :
 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984
Persyaratan :
 
  1.  Fotocopy KTP an. Pengusaha yang bersangkutan
  2.  Fotocopy NPWP/NPWRD
  3.  Ijin gangguan Lingkungan / Amdal, UKL-UPL atau SPPL
  4. Akta Pendirian Perusahaan
Lama Pengurusan :
 15 hari
Biaya :
 Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: