Ijin Galian Golongan C (SIPD) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 
Ijin Galian Golongan C (SIPD)
Dasar Hukum :
 

  • Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2001

  • Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 38 Tahun 2007
Persyaratan :
 

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati cq Kepala Dinas Pelayanan Terpadu

  2. Salinan Akta pendirian perusahaan/badan hukum

  3. Foto copy sertifkat kepemilikan tanah

  4. Foto copy KTP yang telah dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat

  5. Foto copy NPWPD

  6. Rencana kerja ekploitasi

  7. Peta situasi wilayah pertambangan yang akan digali skala 1 : 1.000

  8. Surat pernyataan kesanggupan menjaga kelestarian lingkungan  hidup (bermaterai)

  9. Surat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi (bematerai)

  10. surat pernyataan tidak menggunakan alat berat (bermaterai)

  11. Foto lokasi tempat penambangan yang diberi/dipasang patok bercat merah (sebanyak 4 buah foto, diambil dari beberapa lokasi)

  12. Menyerakan dokumen AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
Lama Pengurusan :
 15 Hari
Biaya :
 
Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: