Jenis Perijinan: |
|
Ijin Galian Golongan C (SIPD)
|
Dasar Hukum : |
|
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2001
- Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 38 Tahun 2007
|
Persyaratan : |
|
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati cq Kepala Dinas Pelayanan Terpadu
- Salinan Akta pendirian perusahaan/badan hukum
- Foto copy sertifkat kepemilikan tanah
- Foto copy KTP yang telah dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
- Foto copy NPWPD
- Rencana kerja ekploitasi
- Peta situasi wilayah pertambangan yang akan digali skala 1 : 1.000
- Surat pernyataan kesanggupan menjaga kelestarian lingkungan hidup (bermaterai)
- Surat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi (bematerai)
- surat pernyataan tidak menggunakan alat berat (bermaterai)
- Foto lokasi tempat penambangan yang diberi/dipasang patok bercat merah (sebanyak 4 buah foto, diambil dari beberapa lokasi)
- Menyerakan dokumen AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
|
Lama Pengurusan : |
| 15 Hari |
Biaya : |
|
Tidak dipungut biaya
|
Instansi yg menangani: |
|
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal
|
No comments:
Post a Comment