Ijin Pemasangan Reklame Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan:
 
Ijin Pemasangan Reklame
Dasar Hukum :
 

  • Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 1998

  • Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 10 Tahun 1999
Persyaratan :
 

  1. Mengajukan surat permohonan ijin yang dilampiri spesifikasi reklame (ukuran, judul, kontruksi yang dipakai dll)

  2. Terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame

  3. Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

  4. Persetujuan pemilik tanah apabila menggunakan lahan pribadi

  5. Foto copy retribusi penggunaan kekayaan daerah

  6. Foto copy pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  7. Menunjukkan bukti Surat Ketetapan Pajak Daerah
Lama Pengurusan :
 7 Hari
Biaya :
 
Tidak dipungut biaya
Instansi yg menangani:
 
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: