Jenis Perijinan: Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Bebas Gangguan (Non HO)
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 13
Tahun 2005
Persyaratan :
- Ijin Gangguan dan Bebas Gangguan
Baru
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
- Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Surat Perjanjian Sewa/Kontrak, Persetujuan Pemilik dan sebagainya bagi yang bukan milik sendiri)
- Foto copy Surat Ijin Lokasi
- Surat Persetujuan Tetangga/Masyarakat yang berdekatan, diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
- Foto copy IMB
- Foto copy NPWP
- Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/penggunaan sebagai lahan industry
- Surat Pernyataan Kesanggupan (di atas kertas segel/bermaterai)
- Rancangan tata letak instalasi mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan idustri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan dan keterangan alat/mesin yang digunakan
- Bagan alur proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku/penunjang bagi perusahaan yang memproduksi sesuai dengan jenis barang
- Gambar/denah tempat usaha
- Snelhecter/Stopmap 2 buah
- Membuat UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pematauan Lingkungan) bagi rencana usaha/kegiatan yang diharuskan
- Membayar retribusi
Ijin Gangguan dan Bebas Gangguan
Perpanjangan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2lembar
- SK ijin Gangguan asli dan foto copy
- Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/penggunaan sebagai lahan untuk usaha
- Surat keterangan dari pengusaha tentang keadaan perusahaan saat sekarang, diketahui Kepala Desa/Kelurahan
- Gambar/denah tepat usaha
- Snelhecter/Stopmap 3 buah
- Membayar retribusi 50 % dari tarif yang dikenakan
Biaya : Luas x Rp. 250,- x Indek Jalan x
Indek Gangguan
Indek Jalan :
- Jalan Negara/Prop (5)
- Jalan Kabupaten (3)
- Jalan Desa (2)
Indek Gangguan :
- Besar (5)
- Sedang (3)
- Ringan (2)
Instansi yg menangani: Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Tegal
No comments:
Post a Comment