Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Bebas Gangguan (Non HO) Kabupaten Tegal


Jenis Perijinan: Ijin Gangguan (HO) dan Ijin Bebas Gangguan (Non HO)

Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2005

Persyaratan :
- Ijin Gangguan dan Bebas Gangguan Baru
  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
  4. Foto copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Surat Perjanjian Sewa/Kontrak, Persetujuan Pemilik dan sebagainya bagi yang bukan milik sendiri)
  5. Foto copy Surat Ijin Lokasi
  6. Surat Persetujuan Tetangga/Masyarakat yang berdekatan, diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat
  7. Foto copy IMB
  8. Foto copy NPWP
  9. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/penggunaan sebagai lahan industry
  10. Surat Pernyataan Kesanggupan (di atas kertas segel/bermaterai)
  11. Rancangan tata letak instalasi mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan idustri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan dan keterangan alat/mesin yang digunakan
  12. Bagan alur proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku/penunjang bagi perusahaan yang memproduksi sesuai dengan jenis barang
  13. Gambar/denah tempat usaha
  14. Snelhecter/Stopmap 2 buah
  15. Membuat UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pematauan Lingkungan) bagi rencana usaha/kegiatan yang diharuskan
  16. Membayar retribusi

Ijin Gangguan dan Bebas Gangguan Perpanjangan
  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2lembar
  3. SK ijin Gangguan asli dan foto copy
  4. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir sesuai tempat peruntukan tanah/penggunaan sebagai lahan untuk usaha
  5. Surat keterangan dari pengusaha tentang keadaan perusahaan saat sekarang, diketahui Kepala Desa/Kelurahan
  6. Gambar/denah tepat usaha
  7. Snelhecter/Stopmap 3 buah
  8. Membayar retribusi 50 % dari tarif yang dikenakan
Lama Pengurusan : 15 Hari

BiayaLuas x Rp. 250,- x Indek Jalan x Indek Gangguan
Indek Jalan :
  1. Jalan Negara/Prop (5)
  2. Jalan Kabupaten (3)
  3. Jalan Desa (2)

Indek Gangguan :
  1. Besar (5)
  2. Sedang (3)
  3. Ringan (2)
Instansi yg menangani:  Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal

No comments: