Jenis Perijinan: Ijin Trayek
·
Dasar Hukum :
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 tahun
2000
2.
Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 37 Tahun 2001
·
Persyaratan :
·
Foto copy KTP
·
Foto copy SK Ijin Trayek yang lama (bagi
pembaharuan ijin)
·
Foto copy Kartu Pengawasan (bagi pembaharuan
ijin)
·
Foto copy Tanda Bukti Pembayaran Jasa Raharja
·
Foto copy Buku Uji Kendaraan Bermotor
·
Foto copy Ijin Usaha Angkutan
·
Foto copy STNK
·
Lama Pengurusan : 7 Hari
·
Biaya :
1.
Jumlah kendaraan s/d 10, tempat duduk s/d 8,
tarif Rp. 100,000,-
2.
Jumlah kendaraan lebih dari 10, tempat duduk s/d
16, tarif Rp. 115.000,-
3.
Jumlah kendaraan 1 s/d 15, tempat duduk 17 s/d
24, tarif Rp. 135.000,-
4.
Tempat duduk lebih dari 24;, tarif Rp. 160.000,-
·
Instansi yg menangani: Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tegal
No comments:
Post a Comment