a. Jenis Perijinan: Ijin Usaha Angkutan
·
Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
nomor 13 Tahun 2001
·
Persyaratan :
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2.
Akte pendirian Perusahaan/Koperasi/tanda jati
diri perorangan (KTP)
3.
Surat keterangan domisili perusahaan
4.
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
5.
Surat Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau
menguasai kendaraan bermotor
6.
Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan
fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor
·
Lama Pengurusan : 7 hari
·
Biaya : Tidak dipungut biaya
·
Instansi yg menangani: Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu (BP2T)
No comments:
Post a Comment